Sabtu, 04/05/2024 - 10:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Sebut Korban Baru Laporkan Ketua KPU ke DKPP, Belum ke Kepolisian

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai kuasa hukum korban dugaan asusila, mengatakan bahwa hingga Jumat sore baru membuat laporan terhadap Ketua KPU Hasyim As’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pihaknya belum membuat laporan ke kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kekerasan seksual itu kan perkara pidana, dan di sini memang yang kami kedepankan adalah saat ini masih etik, kode etik dari KPU,” kata kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, Maria menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang pertama itu mengenai pelanggaran integritas. Integritas di sini ada beberapa prinsip, yaitu prinsip jujur dan adil, dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional. Pada intinya bahwa Ketua KPU ini diduga memanfaatkan relasi kuasa,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ia menerangkan bahwa selain relasi kuasa yang terjadi pada perempuan dan laki-laki, terdapat hubungan jabatan antara atasan dengan bawahan, yakni Ketua KPU RI dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
DKPP Diminta Memutus demi Keadaban Publik Terkait Dugaan Asusila Ketua KPU

“Di sini terlihat jelas sejak awal. Bisa kita lihat bahwa memang sudah ada perbuatan yang benar-benar, bukti-bukti yang benar-benar melihat adanya dugaan upaya yang terstruktur, sistematis, dan aktif dari si teradu di sini untuk menggunakan jabatannya kemudian juga kekuasaannya untuk tidak menghargai, merendahkan, juga mencederai martabat dan kehormatan perempuan, dalam hal ini adalah korban,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Maria juga menjelaskan, bahwa hubungan Hasyim dengan korban bukan termasuk hubungan romantis, karena korban tidak memiliki opsi untuk menolak perbuatan yang dilakukan teradu. “Meskipun mereka sudah sama-sama dewasa, bukan berarti di sini mereka sama-sama dalam hubungan yang setara karena dalam adanya relasi kuasa ini menyebabkan si pengadu tidak memiliki opsi lagi untuk menolak segala perbuatan yang ditujukan kepadanya oleh si teradu,” ucapnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Adapun, ia mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Berita Lainnya:
Cak Imin Blak-blakan sebut Ada Kejutan di Pilkada Jatim: Orangnya...

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

“Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya.

Sebelumnya, Maria bersama Kuasa Hukum korban lainnya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi