Senin, 06/05/2024 - 14:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua PBHI Sebut UU PSDN untuk Pertahanan Banyak Masalah Substansial

ADVERTISEMENTS

Setidaknya ada 13 pasal yang bermasalah di UU PSDN Pertahanan Negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua PBHI Nasional Julius  Ibrani menilai UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional ( PSDN) untuk Pertahanan Negara mengandung banyak masalah secara substansi. Setidaknya ada 13 pasal yang bermasalah dalam UU ini, terutama nuansa pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Melalui UU ini memungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan menguasai semua lini sektor sehingga bisa berlaku sewenang-wenang dalam kekuasaan,”kata Julius, seperti didampaikan dalam pers rilis, Kamis (16/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hal ini disampaikan Julius Ibrani pada acara telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi” Kerjasama PBHI Lampung dan IMPARSIAL, Kamis (16/6).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Gempa Bumi Magnitudo 5 Terjadi di Timur Laut Tuban, Getaran Dirasakan di Surabaya hingga Blora


Dipaparkannya, UU PSDN ini bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, UU ini dibahas dan disahksn dalam waktu yang cepat, tanpa partisipasi publik yang  luas. “UU ini juga tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir,  kebebasan beragama,  berkeyakinan karena sifatnya yang memaksa dengan penghukuman,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Akademisi yang juga  Dosen FH UNILA, Dr. Budiyono menilai pasal-pasal  dalam UU PSDN bisa disalahgunakan oleh negara. Hal ini karena UU ini bersifat multitafsir.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Seharusnya Negara saat ini fokus untuk memperkuat sistem alutsista negara dibanding melatih sipil dengan kemampuan militer. Karena penyelesaian menggunakan cara-cara militer atau kekerasan sudah bukan saatnya lagi,” papar Budiono.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Wakil Gubernur FH UNILA, Desy Putri Aldina  memberikan catatan khusus Pasal 4 ayat 2 UU PSDN. Menurutnya, negara tidak menjelaskan ancaman secara jelas sehingga berpotensi terjadinya multitafsir. Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen saja konflik sudah banyak sekali terjadi, apalagi dibekali dengan keterampilan militer.

Berita Lainnya:
Kronologi Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Seorang Pria di Jakarta Utara, Ajudan Langsung Bereaksi


“Ketika warga sipil dimiliterisasi maka hal tersebut akan menjadi ancaman di daerah-daerah yang rawan konflik sehingga konflik horizontal akan sering terjadi,” kata Desy.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Al Araf  yang menilai UU ini bersifat memaksa. Warga negara yang tidak ikut mobilisasi dapat dipidana dengan kurungan 4 tahun. “Undang-undang ini memaksa dan tidak memberi ruang kebebasan untuk warga negara,” kata Al Araf.


Sistem pertahanan dan keamanan negara kita saat ini sangat rapuh, bahkan kondisi alutsista Indonesia hanya 50 persen yang layak pakai. Ini berdasar buku bertahanan yang diterbitkan oleh Kementrian Pertahanan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi