Kamis, 02/05/2024 - 23:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkumham Permudah Pengurusan Kewarganegaraan, Cukup Bayar Rp5 Juta

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pengurusan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Beberapa kemudahan dalam PP ini di antaranya soal biaya,” kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Para pemohon, kata dia, hanya dikenakan biaya kepengurusan Rp5 juta. Jumlah tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan biaya kepengurusan dengan mekanisme naturalisasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain biaya yang jauh lebih murah, katanya, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kemudahan lain, misalnya terkait surat keterangan keimigrasian (SKIM).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Golkar Tegaskan tak Mau Ge Er Soal Jokowi Bergabung

Baroto mengakui beberapa anak mungkin tidak bisa memenuhi syarat SKIM karena yang bersangkutan lahir di Indonesia dan tidak pernah ke luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Akan tetapi, ujar dia, Kemenkumham memberikan kemudahan mengganti SKIM dengan surat keterangan domisili. Hingga saat ini, Ditjen AHU bersama instansi terkait masih berdiskusi kemungkinan SKIM diganti dengan instrumen lain.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Baroto mengatakan penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022 yang baru saja disahkan Presiden Jokowi merupakan bonus bagi masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut khususnya bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).

Berita Lainnya:
Jembatan Gantung di Lebak Putus, 15 Warga Terjatuh dan 10 Luka-Luka

Bisa dibayangkan, kata dia, jika tidak ada PP 21 Tahun 2022 maka setiap anak yang lahir dari perkawinan campuran wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Artinya, ujar dia, para pemohon harus melalui sejumlah proses secara murni atau yang biasa disebut naturalisasi murni layaknya orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 maka beberapa syarat yang harus dilalui, misalnya bertempat tinggal di Indonesia minimal lima tahun atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, paparnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi