Minggu, 05/05/2024 - 17:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

PHK Massal, Startup Diingatkan Kewajiban Bayar Pesangon

ADVERTISEMENTS

Pakar ingatkan UU Cipta kerja wajibkan startup tidak sewenang-wenang PHK karyawan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 SURABAYA — Pakar hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan menanggapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh beberapa startup di Indonesia dalam menghadapi fase bubble burst. Bubble burst adalah fase pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan naiknya nilai pasar dengan cepat, namun diikuti dengan penurunan nilai yang cepat juga.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Hadi mengingatkan, Undang-Undang Cipta Kerja sudah mengatur hal-hal mengenai PHK oleh perusahaan terhadap pekerjanya. Oleh karena itu, kata dia, PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pertamina Jamin Stabilitas Harga BBM Setelah Serangan Iran ke Israel
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hadi mengatakan, untuk menghindari PHK massal bagi perusahaan yang masih baru dan uji coba terhadap produknya, maka dapat menerapkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang biasa disebut dengan kerja kontrak. “Sehingga ketika produknya gagal, maka PKWT tersebut dapat berakhir,” kata Hadi, Selasa (21/6).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Hadi menerangkan, PHK memang dapat dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya jika terjadi efisiensi karena merugi. Namun, kata dia, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK sebesar 0,5 kali dari ketentuan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan pesangon atau kompensasi. Kalau itu pekerja tetap, maka wajib mendapat pesangon. Kalau itu pekerja kontrak, maka wajib mendapat kompensasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium Hingga 31 Mei 2024


Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan PHK massal dilakukan oleh perusahaan. Di antaranya karena ingin menyelamatkan bisnis dan mengembalikan dana investor. Faktor-faktor tersebut, lanjutnya, bisa terjadi karena perusahaan salah strategi sehingga terjadi penurunan kinerja, kompetensi sumber daya manusia yang tidak maksimal, serta tren banyaknya startup yang baru berdiri sehingga menyebabkan startup-startup tidak mampu bersaing.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Tapi perusahaan tidak dapat berdalih bahwa karena perusahaan merugi atau karena kompetensi sumber daya karyawan yang rendah maka perusahaan tidak bisa membayar pesangon atau kompensasi. Tetap harus dibayarkan,” kata Hadi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi