Sabtu, 04/05/2024 - 02:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penyidik: LCW Bukan Staf Ahli atau Konsultan di Kemendag

ADVERTISEMENTS

Kepastian peran Lin Che Wei setelah penyidik memeriksa M Lutfi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Penyidik memastikan tersangka Lin Che Wei (LCW) bukan tim ahli ataupun konsultan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, dari pemeriksaan terhadap eks menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, Rabu (22/6/2022), ditemukan kepastian peran LCW sebagai orang suruhan para perusahaan untuk mengurus Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kepala sawit (CPO) di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Lutfi diperiksa oleh tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung), terkait pengungkapan dugaan korupsi penerbitan PE CPO di Kemendag. Kasus ini merupakan respons hukum terkait dengan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang mencekik masyarakat sejak Desember 2021-Maret 2022, lalu. Supardi mengungkapkan, pengakuan dari saksi Lutfi tersebut menjawab spekulasi selama ini yang mengatakan LCW adalah ahli Mendag ataupun konsultan di Kemendag.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prof Yusril Ihza Mahendra Cerita Sempat Dicaci-maki Usai Jadi Lawyer Tim Pembela Prabowo-Gibran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Kalau terkait konsultan itu, tersangka LCW ini bukan orang di Kemendag. Bukan (ahli) di saksi mantan Mendag itu. Dia itu konsultannya perusahaan-perusahaan minyak goreng itu,” ujar Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (23/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Pengakuan Lutfi tersebut sesuai dengan tidak adanya temuan atau bukti pengeluaran upah ataupun bentuk bayaran yang berasal dari Kemendag kepada LCW selaku konsultan atau ahli. “Itu yang bayar perannya (LCW) sebagai konsultan adalah perusahaan,” kata Supardi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dari upah dan bayaran perusahaan itu diduga mengalir ke tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Dirjen Perdaglu yang memiliki otoritas penerbit PE CPO. Namun, Supardi masih menolak menjelaskan detail soal aliran uang tersebut karena bagian dari materi inti kasus tersebut. “Saya tidak jawab itu. Karena itu sangat materialistis,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pergerakan Pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar Capai 3.195 Penerbangan


Supardi menjanjikan hal tersebut bakal ada dalam dakwaan yang nantinya akan dibacakan saat persidangan. Terkait peran LCW di Kemendag itu seperti menganulir tudingan tim penyidik sejak awal kasus ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Supardi, pada Kamis (19/5/2022), pernah menerangkan, tersangka LCW adalah konsultan dan ahli di Kemendag. Bahkan, Supardi mengatakan, dari penyidikan diketahui LCW yang mengusulkan dan merekomendasikan penerbitan PE CPO kepada perusahaan minyak goreng.


“Dia (LCW) di kementerian difungsikan dalam rangka menentukan kebijakan CPO, minyak goreng. Bahkan memberikan rekomendasi untuk perusahaan yang terafiliasi dengannya. Itu saya katakan, sebetulnya sudah conflict interest. Esensinya di situ,” kata Supardi, bulan lalu.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi