Sabtu, 04/05/2024 - 06:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mengapa Masih Ada PNS yang Suka Membolos?

ADVERTISEMENTS

Penghapusan tenaga honorer mulai 2023, dinilai akan semakin menguak PNS bandel.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

oleh Febryan. A

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada pekan lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. SE ini diteken Tjahjo pada 17 Juni 2022. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menyusul penerbitan SE itu, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Sebab, sudah ada ketentuan sanksi bagi PNS yang kerap bolos. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Dalam SE tersebut, Tjahjo kembali menegaskan ketentuan soal kehadiran pegawai dan sanksinya sebagaimana diatur dalam PP 94/2022. Pertama, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun, maka akan dijatuhi sanksi ‘pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS’. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Viral! Bea Cukai Bantah Tudingan Buka dan Robek Kotak Robotik Megatron Milik Influencer Medy Renaldy


Kedua, sanksi ‘pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS’ juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam SE tersebut, dikutip Kamis (23/6/2022). 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Tjahjo juga menyatakan, bahwa jumlah jam kerja minimal PNS, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, adalah 37,5 jam per pekan. PPK diminta mengawasi kepatuhan PNS terhadap jam kerja ini agar kinerja individu dan organisasi bisa tercapai. Bagi yang melanggar, bisa dijatuhi sanksi disiplin. 


SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berita Lainnya:
Siapa Untung Cahyono, Penceramah di Bantul yang Bahas Politik hingga Jokowi Saat Salat Id Sampai Buat Jemaah Walkout


 


Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, sanksi pemecatan bagi PNS/ASN yang sering bolos memang sudah sewajarnya diterapkan. Apalagi, saat ini masih ada PNS yang kerap membolos. 


“Fenomena ASN yang tidak disiplin masih kita temukan, tapi jumlahnya semakin berkurang,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Republika, Jumat (24/6/2022).


Sayangnya, Agus enggan menyebutkan angka persis jumlah PNS yang membolos. Menurut Agus, sanksi bagi PNS membolos merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan publik. Sanksi hingga pemecatan memang sudah sewajarnya diberikan karena ASN memang harus disiplin agar bisa memberikan kualitas layanan yang baik untuk warga. 


“Tiap-tiap instansi pemerintah dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota dan turun di tingkat kecamatan dan kelurahan harus memiliki komitmen yang sama untuk melayani warga. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan (disiplin PNS) dengan baik,” ujarnya.


 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi