Kamis, 02/05/2024 - 14:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Pemerintah Desa Diminta Validasi Data Penerima Program Bantuan Set Top Box

ADVERTISEMENTS

Bantuan Set Top Box diberikan kepada masyarakat rumah tangga miskin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA–Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB). Kemendagri meminta Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, terkait dukungan program bantuan STB kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB,” kata Yusharto saat memberikan sambutan pada acara ‘Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box di Tingkat Desa dalam siaran persnya, Jumat (24/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Yusharto meminta agar pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Mendagri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022. “Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Penggunaan Aplikasi JMO Terus Disosialisasikan ke Peserta


Yusharto berharap, melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam mendukung program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.”Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari pemerintah kepada masyarakat,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) kata dia, siap membantu Kementerian Kominfo dalam pendataan penerima bantuan STB Televisi Digital.


Selain itu, Kemendagri akan membantu Kementerian Kominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 kabupaten/kota se-Indonesia. Proses verifikasi data penerima bantuan STB tersebut berlangsung dari 14 Juni hingga 3 Juli 2022.

Berita Lainnya:
Menteri PUPR: Progres Rumah Menteri di IKN Capai 80 Persen


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bantuan STB diperuntukkan bagi rumah tangga miskin. Dia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak sesuai kriteria.


Adapun kriteria penerima bantuan STB sebagai berikut: (1) Rumah tangga miskin, (2) Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial, (3) Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, (4) Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, (5) Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB


“Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukkan untuk rumah tangga miskin, bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya di kisaran Rp 200-300 ribu,” ujar Ismail.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi