Minggu, 05/05/2024 - 12:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Zulhas Pede Sebulan Lagi Ekspor CPO Lancar, Harga TBS Naik

ADVERTISEMENTS

Mendag Zulhas menyebut selama sepekan ekspor CPO terbilang banyak

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, optimisis ekspor minyak sawit atau CPO akan kembali normal mulai Juli mendatang. Seiring dengan normalnya ekspor CPO, kebutuhan pabrik terhadap TBS akan meningkat dan bakal kembali mengerek kenaikan harga TBS.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Udah banyak (CPO) yang keluar, (padahal) saya baru (jadi menteri perdagangan) seminggu lebih. EKspornya sebulan lagi lancar,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (24/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ia menuturkan, mengembalikan stabilitas perdagangan CPO membutuhkan waktu setelah sebelumnya dilarang melakukan ekspor selama hampir sebulan. Larangan ekspor CPO yang berlaku sejak 28 April hingga 23 Mei 2022 berdampak pada penuhnya kapasitas tangki penyimpanan CPO.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Alhasil, pabrik-pabrik CPO mau tak mau menyetop pembelian tanda buah segar (TBS) petani dan berdampak pada kejatuhan harga TBS. Petani yang semula menikmati tingginya harga TBS hingga lebih dari Rp 3 ribu per kg, kini bahkan dihargai kurang Rp 1.000 per kg.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Lebaran Idul Fitri, Menhub Tetap Bahas Transportasi


“Kalau ekspor lancar sebulan lagi, pabrik-pabrik akan mengolah lagi. Kalau tangkinya penuh mau ditaruh di mana? Masak mau ditaruh di gelas,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani masalah tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Kami sudah membentuk Satgas dan sedang turun ke provinsi dan kabupaten sentra sawit untuk memonitor perkembangan harga TBS,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Triwidarto kepada Kamis (23/6/2022).


Ia menjelaskan, Satgas terdiri dari Kementan dan pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten kota setempat. Namun, Satgas tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar mendorong para pabrik kelapa sawit (PKS) mendaftarkan perusahaanya di Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) untuk mempermudah pengawasan pemerintah.


Satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan agar mendorong para industri minyak goreng untuk masuk dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Simirah dibuat salah satunya untuk mempermudah kontrol produksi dan distirbusi minyak goreng curah saat ini.

Berita Lainnya:
Otorita: Penggunaan Material Hijau Menjadi Prioritas di Kawasan IKN


Heru mengatakan, sesusai hasil rapat level Kementerian Koordinator Perekonomian, disepakati agar harga TBS ke depan bisa dihargai minimal Rp 3 ribu per kg.


“Namun demikian, kuncinya adalah industri di hilir menyerap (CPO) dan ekspor bisa berjalan normal kembali,” katanya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan harga TBS seharusnya mengikuti penetapan gubernur untuk kelembagaan pekebun atau petani yang bekerja sama dengan PKS. Karena saat ini menjadi sangat penting untuk mendorong kelembagaan petani bekerja sama dengan PKS.


Adapun, jika harga yang berlaku tidak sesuai kesepakatan, akan ada sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan. “Sanksi administrasi ini bisa sampai berupa pencabutan izin,” ujarnya.


Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.


Permentan tersebut, juga mengatur sanksi administratif bagi PKS yang tidak menyampaikan dokumen harga hingga jumlah penjualan CPO minimal sekali sebulan kepada gubernur.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi