Jumat, 26/04/2024 - 17:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiga Provinsi Baru Papua Disetujui DPR-Pemerintah, UU Pemilu Direvisi atau Perppu

ADVERTISEMENTS

Penambahan DOB di Papua berimplikasi pada jumlah dapil dan alokasi kursi legislatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

oleh Mimi Kartika, Nawir Arsyad Akbar

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua dinilai akan memiliki konsekuensi terhadap Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pun mengatakan, idealnya revisi UU Pemilu dilakukan paling lambat akhir 2022, karena pada Februari 2023, KPU harus menetapkan daerah pemilihan (dapil).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Akhir tahun ini, akhir tahun 2022. Mengapa? Karena Februari itu sudah ada kegiatan KPU menetapkan daerah pemilihan, sehingga dengan begitu ketentuan daerah pemilihan harus sudah siap,” ujar Hasyim dalam konferensi pers daring, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS


Dia menjelaskan, ketika ada pemekaran, maka terjadi penambahan daerah pemilihan (dapil) termasuk perubahan dapil pada provinsi induk. Karena itu, adanya DOB mengubah alokasi kursi DPR.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pengamat: Pujian Prabowo Bukti Pengakuan dan Kontribusi Golkar


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang. Sedangkan untuk setiap provinsi disebutkan minimal memiliki wakilnya di DPR sebanyak tiga kursi. 


Pembentukan DPRD provinsi juga harus ditegaskan akan dilakukan pada Pemilu 2024 atau tidak, karena berimplikasi pada penataan dapil. Selain itu, perwakilan DPD juga akan bertambah dari yang semula hanya satu provinsi.


Apabila ketiga provinsi baru di Papua itu akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024, maka hal tersebut perlu ditegaskan dalam UU Pemilu. Ditambah pula dengan pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru, apakah akan dilakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 atau tidak, yang tentu juga harus diiringi dengan revisi UU Pilkada.


“Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Berita Lainnya:
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Sah Menangi Pilpres 2024


Komisi II DPR pada Selasa (28/6/2022) melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Sembilan fraksi, DPD, dan pemerintah sepakat dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.


“Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini? Sekali lagi apakah kita setuju terhadap tiga rancangan undang-undang ini?” tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dijawab setuju oleh anggota Komisi II, pemerintah, dan DPD, Selasa.


Setelah pengambilan keputusan tingkat I tersebut, pemerintah akan membawa keputusan tersebut ke rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022). Forum tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan tingkat II, agar ketiga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.


 


 


In Picture: Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Demonstrasi Anarkis Pascapemilu

 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi