Rabu, 08/05/2024 - 22:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usut Korupsi KTP-el, KPK Periksa Bekas Mendagri Gamawan Fauzi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Terus usut dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau KTP-el, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (29/6).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gamawan Fauzi selaku Mendagri periode 2009-2014 dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/6).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Gamawan sendiri sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, Gamawan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sementara itu, tersangka Paulus Tannos sendiri hingga saat ini belum ditahan oleh KPK karena keberadaannya di luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tuban Kembali Diguncang Gempa M 4,3

Sebelumnya, mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP-el TA 2011-2013, Husni Fahmi dan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya didakwa memperkaya diri sendiri hingga beberapa orang lainnya dan korporasi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam surat dakwaan, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI selaku perusahaan pelaksana pengadaan penerapan KTP-el TA 2011-2013 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Dirut PT Quadra Solution, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku PPK Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Berita Lainnya:
Brigadir RAT Disebut Bunuh Diri, Ini Motifnya Menurut Kapolres Metro Jaksel

Selanjutnya, bersama-sama Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah mengatur dan mengarahkan proses pengadaan paket pekerjaan penerapan KTP-el untuk memenangkan Konsorsium PNRI.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yaitu memperkaya Husni Fahmi sejumlah 20 ribu dolar AS, atau orang lain yaitu memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda, Johanes Marliem.

Atau suatu korporasi yaitu memperkaya korporasi Perum PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2.314.904.234.275,39 (Rp 2,3 triliun). 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi