Senin, 20/05/2024 - 23:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIGLOBAL

Uni Eropa Dukung Aturan Antipencucian Uang Kripto

Regulasi memungkinkan untuk menindak pencucian uang di bisnis kripto

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BRUSSEL— Para negosiator Uni Eropa pada Rabu (29/6/2022) mencapai kesepakatan sementara tentang aturan antipencucian uang untuk mata uang kripto yang akan memacu perusahaan kripto untuk memeriksa identitas pelanggan mereka, dalam pengetatan peraturan terbaru dari sektor freewheeling.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Aturan tersebut, yang ditentang oleh bursa utama Amerika Serikat, Coinbase Global Inc, juga akan mengharuskan perusahaan kripto untuk melaporkan transaksi mencurigakan kepada regulator guna membantu menindak uang kotor. Hal ini disampaikan Parlemen dan Dewan Eropa dalam sebuah pernyataan pada Rabu (29/6/2022).


Coinbase tidak segera menanggapi permintaan komentar. Regulasi sektor kripto senilai 2,1 triliun dolar AS tetap tidak merata di seluruh dunia. Setelah ditulis, aturan tersebut memerlukan persetujuan dari beberapa badan agar berlaku. 

Berita Lainnya:
Mentan Amran Lepas Brigade Alsintan Menuju Merauke


Pengawasan akan memastikan bahwa aset kripto dapat dilacak dengan cara yang sama seperti transfer uang tradisional, tambah pernyataan itu. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Aturan baru akan memungkinkan aparat penegak hukum untuk dapat menghubungkan transfer tertentu dengan kegiatan kriminal dan mengidentifikasi orang sebenarnya di balik transaksi tersebut,” kata Ernest Urtasun, seorang anggota parlemen Partai Hijau Spanyol, yang membantu mengarahkan tindakan tersebut melalui parlemen Eropa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Dalam sebuah surat yang dilihat oleh Reuters dikirim ke 27 menteri keuangan Uni Eropa pada 13 April, bisnis kripto meminta pembuat kebijakan untuk memastikan peraturan mereka tidak melampaui aturan yang ada di bawah Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) global, yang menetapkan standar untuk memerangi pencucian uang.

Berita Lainnya:
Menparekraf Harap Pulau Flores Pusat Wisata Religi Umat Katolik


Pada Rabu (29/6/2022) Parlemen dan Dewan Eropa mengatakan aturan yang diusulkan juga akan mencakup dompet kripto ‘tidak dihosting‘, yang dipegang oleh individu dan tidak dikelola oleh bursa kripto berlisensi, untuk transaksi melebihi 1.000 euro (1.044,20 dolar AS) dengan penyedia jasa.     

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi