Jumat, 03/05/2024 - 18:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

India Larang Pemakaian Plastik Sekali Pakai

ADVERTISEMENTS

Larangan plastik sekali pakai untuk mengurangi sampah di India

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 NEW DELHI — India memberlakukan pemakaian larangan plastik sekali pakai pada barang-barang mulai dari sedotan hingga bungkus rokok pada Jumat (1/7/2022). Upaya itu untuk memerangi polusi yang memburuk di negara yang jalanannya dipenuhi sampah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi dalam sebuah pernyataan menyatakan, larangan India pada barang-barang plastik sekali pakai termasuk sedotan, peralatan makan, ear buds, kemasan film, stik plastik untuk balon, permen, dan es krim, serta bungkus rokok, di antara produk-produk lainnya. PepsiCo, Coca-Cola Co, Parle Agro India, Dabur, dan Amul telah melobi agar sedotan dibebaskan dari larangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Namun, dalam pengumuman larangan tersebut pemerintah menolak tuntutan perusahaan makanan, minuman, dan barang konsumsi untuk menunda pembatasan dalam menghindari gangguan. Sampah plastik telah menjadi sumber polusi yang signifikan bagi negara terpadat kedua di dunia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
'Penyalur Dana' ke Hamas Ditemukan Tewas Penuh Tembakan di Kaki dan Penuh Uang di Badannya


Pertumbuhan ekonomi yang cepat telah memicu permintaan barang-barang yang datang dengan produk plastik sekali pakai, seperti sedotan dan peralatan makan sekali pakai. Namun, negara yang menggunakan sekitar 14 juta ton plastik setiap tahun ini tidak memiliki sistem yang terorganisasi untuk mengelola sampah plastik sehingga menyebabkan meluasnya pembuangan sampah sembarangan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Jalan-jalan di seluruh kota dipenuhi dengan barang-barang plastik bekas yang akhirnya menyumbat saluran air, sungai, dan lautan hingga membunuh hewan. Untuk melonggarkan aturan kepada konsumen, pemerintah saat ini telah mengecualikan kantong plastik tetapi telah meminta produsen dan importir untuk meningkatkan promosi penggunaan kembali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
China Ragukan Pengelolaan TEPCO atas Air Olahan PLTN Fukushima


Selain perusahaan makanan dan minuman dan barang konsumsi, produsen plastik juga mengeluhkan larangan terbaru itu. Menurut mereka, larangan tidak memberi waktu yang cukup untuk mempersiapkan alternatif lain.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Beberapa ahli percaya bahwa menegakkan larangan mungkin sulit. Pemerintah telah memutuskan untuk mendirikan ruang pengawasan untuk memeriksa penggunaan ilegal, penjualan, dan distribusi produk plastik sekali pakai.


Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), sampah plastik berada pada proporsi epidemi di lautan dunia, dengan perkiraan 100 juta ton dibuang di sana. Para ilmuwan telah menemukan sejumlah besar plastik mikro di usus mamalia laut yang hidup dalam seperti paus.


sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi