Senin, 06/05/2024 - 05:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II Belum Bicara Soal Revisi UU Pemilu

ADVERTISEMENTS

Revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi daerah otonomi baru Papua di Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menuturkan Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi Undang-Undang Pemilu bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi daerah otonomi baru Papua di Pemilu 2024. Rencananya hal tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami akan membicarakannya pada masa sidang yang akan datang dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu termasuk kami membuka opsi jika presiden mau mengeluarkan perppu terkait dengan persoalan itu,” kata Rifqinizamy, kepada wartawan, Ahad (3/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Politikus PDIP itu menganggap Perppu cukup mendesak untuk dikeluarkan terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah di UU pemilu maupun pilkada untuk melakukan penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang. Ia memastikan Komisi II akan bahas revisi UU Pemilu bersama Pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Jika dikeluarkan Perppu, Rifqinizamy  mengungkapkan ada sejumlah hal yang harus diatur. Beberapa hal yang diatur diantaranya soal dapil, jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi dan lain-lain.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

DPR resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun kepada Pemprov Papua Tengah

Komisi Pemilihan Umum menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu harus bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022. Tujuannya untuk memastikan daerah otonomi baru (DOB) diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

“Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu (29/6).


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi