Selasa, 07/05/2024 - 18:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

IN-DEPTH

Mendalami Struktur Eksploitatif Ojek Online

ADVERTISEMENTS

Ojol tidak dilindungi UU Tenaga Kerja

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Penulis: Moh Jumhur Hidayat** 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Barangkali tidak ada dari pembaca tulisan ini yang belum pernah menikmati jasa dari Ojek Online atau OJOL. Mudah diperoleh dan tentunya dengan biaya yang murah kita bisa mendapat pelayanan seperti mengantar kita, mengantar makanan dan barang kita dan sebagainya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Di tengah kenikmatan yang kita rasakan, disaat itu pula sedang terjadi bentuk eksploitasi yang mengerikan. Si pengendara yang yang kelihatan rapih berjaket, ternyata harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi keluarganya dengan berinvestasi motor sekaligus bekerja sambil bercucuran keringat menahan panas dan pengapnya udara di jalanan selama 15 jam per hari dengan pendapatan berkisar Rp. 3 juta sampai Rp. 5 juta saja per bulannya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pengamat Nilai Profesi Ojek Daring Jadi Incaran Pendatang di Jakarta

Kata mitra memang menyejukkan. Namun dalam OJOL ini kata mitra menjadi monster karena mengabaikan status OJOL. Mereka bukan buruh atau pekerja sehingga tidak bisa dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Mereka memiliki alat produksi yaitu kendaraan dan sebagainya namun hubungan kemitraanya dengan Aplikator eksploitatif, sepihak termasuk pemutusan online kepada para OJOL tanpa verifikasi dan pembagian pendapatan yang sangat timpang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Bahkan UU No. 12 tahun 2009 tentang Lalulintas pun tidak mengakui mereka sebagai kendaraan umum. Padahal nilai produksi jasa yang telah mereka gali bernilai puluhan trilyun rupiah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Susah sekali nampaknya kekuasaan ini membuat peraturan untuk perlindungan orang-orang kecil.

Tarif per kilometer yang bisa digunakan sebagai tambahan pendapatan sulit sekali untuk naik sehingga Tarif yang ditentukan tetap rendah yang ujungnya pendapatan supir OJOL jadi rendah pula.

Berita Lainnya:
Pengamat Nilai Profesi Ojek Daring Jadi Incaran Pendatang di Jakarta

Pada masa Karl Marx hidup, dia menyatakan mengantrenya calon pekerja (reserved army) adalah alasan untuk tidak perlu memberi kesejahteraan yang layak bagi buruh.

Terkait dengan ini maka janganlah Aplikator merekrut sebanyak mungkin “mitra” sehingga mengurangi kesejahteraan mitra.

Tentunya banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh pembuat kebijakan. Sekilas saja sesungguhnya mudah sekali membuat kebijakan yang bisa menjamin kesejahteraan Pengemudi OJOL ini.

Namun pertanyaannya, maukah kekuasaan ini berkhidmat membebaskan mereka dari struktur yang eksploitatif ini? Kalau mau, maka pasti bisa.

**). Penulis adalah Ketua Umum DPP KSPSI

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi