Rabu, 29/05/2024 - 03:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mas Bechi Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencab*lan Huni Ruangan Isolasi Rutan Medaeng, Sidoarjo

BANDA ACEH -Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) anak Kiai Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan kini menghuni ruangan isolasi di Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) setelah penangkapan pada Kamis (7/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan sebelum dimasukkan ke ruang isolasi, petugas rutan Medaeng telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap anak kiai Jombang tersangka pencabulan itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Psikologis dan yang lainnya sehat,” katanya, Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ia mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan, juga ditempatkan di ruang isolasi tanpa ada perbedaan dengan tahanan baru yang lain.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tidak ada keistimewaan setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim,” katanya pula.

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Disinggung soal kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu Hendrajati menegaskan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS

“Tidak ada keluarga yang menjenguk karena kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan, nanti tanggal 19 baru bisa dilakukan kunjungan tatap muka,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

 

Dia mengatakan, sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.

Berita Lainnya:
Satgas RAFI 2024 Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

 

MSAT juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

 

“Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi,” katanya lagi.

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

 

Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

 

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red),” kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, MSAT terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 294 ayat Jo 2 Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Sofyan.

Berita Lainnya:
Bukan Main! WNA China Penambang Ilegal Keruk Emas di Kalimantan Pakai Alat Berat

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, terdapat lima orang yang melapor sebagai korban dari kasus ini.

“Untuk korban ada 5 tapi secara teknis identitas tersebut tidak kita sampaikan,” ujar Dirmanto.

Diketahui, Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau MSAT atau yang biasa disapa Mas Bechi itu telah dipanggil polisi untuk pemeriksaan sejak tahun 2020 atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.

Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mas Bechi selalu mangkir sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara ayahnya Kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti berusaha membela dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum dengan mengatakan bahwa kasus pencabulan seksual yang melibatkan anaknya tersebut menjadi penodaan dan penyerangan PonPes.

Akhirnya, Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyyah. Anak kiai Jombang itu ditangkap dengan dijemput paksa oleh ratusan angggota brimob.

Penjemputan paksa terhadap Mas Bechi berlangsung dramatis karena para santri PonPes serempak menghalangi aparat kepolisian ketika ingin menangkap Mas Bechi.

Hingga malam hari, total ada 320 orang santri yang diamankan kepolisian. Mereka ditahan dan diperiksa di Polres Jombang karena menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi