Senin, 06/05/2024 - 01:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Telusuri Dugaan Aset Hasil Korupsi Wali Kota Ambon di Jakarta

ADVERTISEMENTS

Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan kepemilikan aset tersangka pidana rasuah, Richard Louhenapessy (RL) di Jakarta. Aset tersebut diduga merupakan hasil korupsi yang dilakukan Wali Kota Ambon nonaktif itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa lima orang saksi yang terkait dugaan korupsi yang dilakukan Richard. Beberapa saksi yang diperiksa merupakan pejabat pemerintah kota (pemkot) Ambon serta pihak swasta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah diantaranya di Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/7).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Adapun, kelima saksi yang menjalani pemeriksaan yakni Sekretaris Dinas PUPR, Ivony AW Latuputty; mantan kepala dinas PUPR, Enrico Rudolf Matitaputty dan mantan Sekkot Ambon, Anthony Gustav Latuheru. Selanjutnya, seorang wiraswasta, Suminsen dan seorang ibu rumah tangga Rakhmiaty.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ryamizard Ryacudu Dukung Eka Gumilar Maju di Pilkada 2024


Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda pada Kamis (7/7) lalu. Tiga di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta sementara dua sisanya di kantor Mako Bromobda Maluku.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Richard merupakan tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik juga mendalami proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya,” katanya.


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka korupsi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Berita Lainnya:
Jawab Kebingungan Masyarakat Soal Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco: Mungkin Aspirasi


Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.


Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.


KPK menduga tersangka Richard juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Penyidik KPK mengaku terus mendalami lebih lanjut terkait dugaan penerimaan lainnya ini.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi