Rabu, 08/05/2024 - 15:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Nindy Ayunda Dituding Sekap Mantan Sopir, Pengacara: Karakter Dia Kan Halus, Sopan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Nindy Ayunda tak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7), terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pengacara Nindy, Dwi Yoss meminta pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan setelah perayaan Idul Adha. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Alangkah eloknya setelah Idul Adha saja. Lebih bijak lah. Kita kan harus menghormati hari raya ini ya,” ujarnya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nindy Ayunda. (Seno/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dwi Yoss memastikan Nindy Ayunda akan patuh pada proses hukum yang berjalan. Dia berjanji kliennya akan memenuhi panggilan penyidik di pemanggilan berikutnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dia akan kooperatif, dia taat hukum. Jangan lah namanya dijelek-jelekkan, dibilang penjahat segala macam,” kata Dwi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lebih lanjut, Dwi Yoss menilai tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tak beralasan. Menurutnya, Nindy Ayunda merupakan sosok wanita yang lemah lembut dan tidak mungkin melakukan tindak kejahatan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Apa mungkin perempuan melakukan itu? Apalagi karakter dia kan halus, sopan,” kata dia. 

Nindy Ayunda. (Seno/tabloidbintang.com)Nindy Ayunda. (Seno/tabloidbintang.com)

Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, dengan ancaman pidana sampai delapan tahun penjara.

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dulu Terhalang Pandemi, Ma Dong-Seok Segera Gelar Upacara Pernikahan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi