ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Anthony Budiawan: MK Gagal Paham, Patut Dibubarkan

BANDA ACEHMahkamah Konstitusi (MK) dinilai gagal paham dalam memutuskan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (PT). Sebab, semua gugatan yang masuk bernasib sama, yaitu ditolak.

Teranyar, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

Berita Lainnya:
Jurnalis India Ungkap Rapuhnya Bunker Israel: Kita Tidak Akan Selamat di Tel Aviv

“MK gagal paham, patut dibubarkan,” tegas Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (9/7).

Anthony mengurai bahwa presidential threshold adalah kolaborasi partai politik untuk menyusun pemusatan kekuasaan. Tujuannya adalah menguasai eksekutif dan legislatif. Dalam istilah di dunia bisnis hal ini disebut sebagai kartel.

Berita Lainnya:
Istri Khamenei Meninggal Usai Koma 3 Hari, 49 Pejabat Tinggi Iran Wafat dalam Sarapan Berdarah

“Pemusatan kekuasaan harus dibatasi, contohnya UU Antimonopoli,” terangnya.

Untuk itu, sambung Anthony, kekuasaan politik juga harus dibatasi. Presidential threshold harus dibatasi maksimum, bukan minimum. Tujuannya, untuk menciptakan persaingan pilpres sempurna.

“Kartel PT minimum 20 persen menciptakan tirani. MK bertanggung jawab menciptakan tirani di Indonesia,” tutupnya.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Gagal memuat data dari infoaceh.net
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya