Kamis, 02/05/2024 - 07:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Belajar dari Kasus ACT, Tanpa Integritas Kepercayaan Publik kepada Filantropi akan Hilang

ADVERTISEMENTS

Tanpa etika dan integritas itu, maka lembaga filantropi akan tidak bermakna.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kasus ACT yang diduga melakukan penyalahgunaan dana donasi publik kepada lembaga amal filantropi jadi catatan evaluasi. Sebab tanpa integritas dan etika sebagai lembaga amal filantropi akan kehilangan kepercayaan publik, dan ini sangat merugikan program-program mensejahterakan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Rizal Algamar mengatakan kasus ACT tersebut harus menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi lembaga-lembaga amal filantropi. Bagaimana etika dan integritas mengumpulkan dana donasi dari masyarakat untuk kegiatan sosial, tetap didahulukan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menjaga kepercayaan amanah dan kepercayaan bagian dari integritas dan etika filantropi sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Tanpa etika dan integritas itu, maka lembaga filantropi akan tidak bermakna,” kata Rizal dalam diskusi Polemik Pengelolaan Dana Filantropi, Sabtu (9/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menteri Arab Saudi Puji Indonesia Konsisten Dukung Palestina

Menurut dia, berkaca pada kasus ACT, berbagai persoalan yang terkait etika dan integritas lembaga filantropi, apabila tidak direspon dengan perubahan yang lebih baik maka akan berdampak pada lembaga filantropi secara keseluruhan. Karena kepercayaan publik atau masyarakat dapat tergerus disebabkan praktik-praktik filantropi yang mengabaikan etika dan integritas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga bila pengelola filantropi mengerjakan tugas tugas pengelolaannya, bukan sekedar profesionalitas dan akuntabilitas saja. Tapi juga mencerminkan etika dan integritas yang tinggi sebagai pengelola dana masyarakat,” tegasnya.

Sebagai pengurus perkumpulan filantropi yang ada di Indonesia, diakui Rizal, sebenarnya sudah ada pedoman dan kode etik lembaga filantropi Indonesia yang dibuat. Tujuannya meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap program-program filantropi yang mensejahterakan rakyat. Dan yang lebih utama, menjadi pegangan bagi filantropi agar tidak menyalahi etika dan integritasnya.

Berita Lainnya:
Salwan Momika, Dalang Pembakaran Alquran Mendadak Tewas Mengenaskan, Begini Kondisinya

“Kita sebenarnya miliki kode etik filantropi. Namun dengan adanya kasus ACT kemaren, maka kode etik ini harus lebih bisa disosialisasikan dan direalisasikan bagi seluruh lembaga filantropi di Indonesia,” ungkapnya.

Disadari Rizal, isu dan kasus ACT memang perlu adanya pembenahan secara menyeluruh semua pengelola lembaga filantropi di Indonesia. Karena kesalahan sedikitpun etika yang dilanggar lembaga filantropi, menurut dia akan menjadi tragedi sosial dan kemanusiaan, sebab akan mengganggu rasa kemanusiaan.

Untuk itu, kata dia, kedepan akan ada Majelis Etik Filantropi Indonesia. Majelis etik ini untuk menjadi pengingat dan pemberi sanksi bagi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia yang sudah tergabung dan memiliki izin, namun dalam pengelolaannya diduga atau didapati melanggar etika dan integritas lembaga filantropi.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi