Sabtu, 27/04/2024 - 07:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIMIGAS

Pemerintah Revisi Aturan Pembatasan Penerima BBM Subsidi

ADVERTISEMENTS

Revisi aturan penerima BBM subsidi bertujuan agar lebih tepat sasaran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah Indonesia saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Hal itu bertujuan agar penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. “Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” kata Erika, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BPH Migas Pastikan Stok Avtur di Bandara Soekarno Hatta Aman Saat Arus Balik


Saat ini aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari. Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

ADVERTISEMENTS


Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PLN: National Electrification Ratio Has Reached 99.79 Percent


“Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” ujarnya.


Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.


“Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha,” ucap Erika.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi