Selasa, 30/04/2024 - 06:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda

ADVERTISEMENTS

KPK sedang menyiapkan bahan jawaban pada persidangan praperadilan Mardani Maming.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan dengan pemohon praperadilan Mardani Maming karena masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi. Dalam hal ini, KPK sedang menyiapkan bahan jawaban pada persidangan praperadilan pekan depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia mengatakan, sidang praperadilan tersebut seharusnya berlangsung pada Selasa (12/7/2022) kemarin. Akan tetapi, sidang ditunda hingga Selasa (19/7/2022) karena pihak KPK berhalangan hadir.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
KPK Harap Hasto Informasikan Keberadaan Harun Masiku


Ali menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak menghalangi upaya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bambu tersebut. Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak menyentuh substansi pokok perkara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Jadi, tidak menyentuh aspek materiel, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dalam penyidikan oleh KPK,” ujar Ali.


Ali mengatakan bahwa penyidikan perkara ini secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai dengan undang-undang. “KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi trigger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait,” ucap Ali.

Berita Lainnya:
Kompolnas Ungkap akan Ada Kemajuan Penanganan Kasus Firli Bahuri


Sebelumnya, pada Senin (27/5/2022), Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.


“Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi, persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat,” kata Bambang dalam persidangan di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi