Jumat, 26/04/2024 - 23:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar: Sesuai Perkap 1/2009, Bharada E Boleh Pegang Senjata tapi Laras Panjang

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Polri diminta menjelaskan secara rinci sejumlah kejanggalan di balik insiden baku tembak di rumah singgah yang menewaskan Brigadir Nopriansah Joshua Hutabarat setelah ditembak Bharada E.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Di balik tewasnya Brigadir Joshua, masih menyisakan kejanggalan besar,” ujar Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Muhammad Taufiq kepada wartawan, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kapolda Minta Masyarakat Sorong tak Termakan Hoaks Pascabentrokan

Salah satu tanda tanya besar itu, kata Taufiq, adalah kepemilikan senjata api oleh Bharada E yang secara kepangkatan dia adalah tamtama. Selain itu, soal keberadaan Bharada E di rumah singgah Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sesuai Perkap 1/2009 tentang pemegang senjata api, kata dia, Bharada E sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata. Kecuali dalam pengamanan tertentu.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ketersediaan Tiket KA Jadi Alasan Pemudik Berangkat H-1 Lebaran

”Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kejanggalan tersebut memunculkan asumsi liar di masyarakat. Salah satunya, kata dia, kemungkinan adanya masalah pribadi di balik tewasnya Brigadir Jhosua.

“Rumor tak sedap yang (beredar) mengaitkan tewasnya Jhosua dengan isu negatif yang sempat berkembang diduga memiliki hubungan istimewa,” tandasnya

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi