Jumat, 03/05/2024 - 21:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Indonesia Setop Sementara Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia, Ini Penyebabnya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Hal itu berlaku di semua sektor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pernyataan itu disampaikan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono. “Benar dan mulai berlaku pada hari ini,” kata Hermono, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO). Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Survei KedaiKOPI: Pemudik Puas dengan Kinerja Petugas Kepolisian

Langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia, kata Menaker Ida ketika itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Secara khusus Ida menegaskan bahwa lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terwp-signup.php di sistem tersebut.

Berita Lainnya:
Program Deradikalisasi Densus 88 dan Bapeltan Lampung, Petani Sukses Panen Padi Gogo

PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.

PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang biaya premi akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi