Selasa, 30/04/2024 - 11:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Korsel akan Wajibkan Warga Berusia 50 Tahun untuk Booster Kedua

ADVERTISEMENTS

Warga berusia 50 tahun memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster kedua.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

SEOUL – Perdana Menteri Korea Selatan (Korsel) Han Duck-soo memperingatkan lonjakan kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa bulan mendatang. Menurutnya lonjakan kasus bisa mencapai lima kali lipat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Infeksi harian bisa melonjak hingga 200 ribu antara pertengahan Agustus dan akhir September,” kata Perdana Menteri Han pada pertemuan tanggapan pemerintah terhadap Covid-19, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Korea Disease Control and Prevention Agency (KDCA) mencatat 40.266 kasus baru pada Rabu. Angka ini mewakili lompatan 8 persen dari hari sebelumnya dan merupakan level tertinggi sejak 43.908 pada 11 Mei.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
DPR AS Loloskan Legislasi Pemberian Bantuan ke Ukraina dan Israel 

Tingkat 20 ribu per hari terakhir tercatat pada April. Han mengatakan, penduduk berusia 50-an tahun dan mereka yang memiliki penyakit yang mendasarinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan suntikan vaksin booster kedua.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hingga saat ini, hanya penduduk berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi syarat yang diizinkan booster kedua atau vaksin keempat. Namun, tingkat penerapannya rendah, dengan hanya 32 persen yang memilih untuk menerima suntikan keempat.

Berita Lainnya:
Bos Uni Eropa Diselidiki dalam Kasus Dugaan Korupsi Vaksin Covid-19

Negeri Gingseng pada Mei mencabut sebagian besar pembatasan terkait pandemi, termasuk mandat masker luar ruangan. Hal ini diterapkan karena kasus melandai setelah memuncak pada lebih dari 600 ribu per hari pada pertengahan Maret.

“Pemerintah tidak memiliki rencana segera untuk mengembalikan pembatasan tetapi tidak mengesampingkannya jika ada perubahan kritis dalam situasi Covid-19,” kata Han. “Persyaratan karantina tujuh hari bagi mereka yang terinfeksi Covid-19 tetap berlaku,” pungkasnya.


sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi