Senin, 06/05/2024 - 20:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri: Pemecatan AKBP Brotoseno Sudah Final

ADVERTISEMENTS

Sidang PK KEPP memutuskan pemberatan sanksi administratif terhadap Brotoseno.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Keputusan pemecatan AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan Polri sudah final. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, saat ini, bidang sumber daya di markas besar cuma tinggal menunggu penerbitan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kita tunggu saja surat keputusannya. Karena dari sidang Peninjauan Kembali (PK) KEPP (Komisi Etik dan Profesi Polri) sudah memutuskan untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat) terhadap yang bersangkutan,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Nurul menjelaskan, sidang PK KEPP sudah digelar pada Jumat (8/7/2022). Sidang internal tersebut menghasilkan keputusan pemberatan sanksi administratif terhadap Brotoseno.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Hakim Konstitusi Pulang Malam Hingga Nginap untuk Putuskan Sengketa Pilpres

Putusan itu tertuang dalam surat PUT/K/PK/I/VII tahun 2022 yang intinya menganulir seluruh putusan sidang komisi KEPP PIT/72/XI/20 tahun 2020 yang menghukum AKBP Brotoseno berupa demosi dan permintaan maaf karena melakukan permuatan tercela.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Putusan PK KEPP memberatkan putusan sebelumnya, berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Prosedur administratif, mengharuskan keputusan hasil sidang PK KEPP itu, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat AKBP Brotoseno melalui surat keputusan resmi dari SDM Polri. “Jadi putusan PK KEPP itu akan diserahkan ke SDM, untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan PTDH,” ujar Nurul.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Meskipun sudah berstatus pecatan, namun sepanjang surat keputusan pemecatan resmi dari SDM Polri belum diterbitkan, AKBP Brotoseno masih dalam status anggota Polri. “Tetapi, ini hanya tinggal menunggu saja. Karena dari PK KEPP sudah PDTH. Dan itu sudah final,” kata Nurul.

Berita Lainnya:
Nasdem Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta


AKBP Brotoseno adalah mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi pada 2018, ia dijerat pidana terkait korupsi dan pemerasan.


Kasusnya terkait dengan penerimaan uang Rp 1,9 miliar dalam pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat. Meskipun sudah pernah dipenjara, namun Mabes Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian dengan dalih prestasi dan kepribadian.


Sidang Etik 2020 menghukumnya dengan demosi dan sanksi permintaan maaf. Namun,

kelompok masyarakat sipil dan para pegiat anti korupsi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi putusan etik Polri tersebut dan mendesak agar Brotoseno dipecat.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi