Minggu, 26/05/2024 - 21:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Bakal Susun Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga DOB Papua

Bawaslu akan menyusun indeks kerawanan pemilu di tiga DOB Papua.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Menurut anggota Bawaslu Herwyn JF Malonda, pembentukan daerah baru ini berdampak pada penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).


Dia mengungkapkan, sejauh ini Papua masuk zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu. Menurutnya, hal ini tentu berdampak pada potensi kerawanan di tiga provinsi baru, yang terdiri dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.


“Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan. Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” ujar Herwyn.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Mantan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini menjelaskan, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. Rinciannya, lima orang untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi di tiga daerah tersebut, belum termasuk jajaran struktural pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Rakernas PDIP Hari Ini, Jokowi Ternyata Malah Ada Agenda Lain


“Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan non PNS. Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” kata Herwyn.


Selain itu, dia menuturkan, anggaran juga akan bertambah. Anggaran yang dimaksud misalnya anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas, serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.

ADVERTISEMENTS


Sedangkan, di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Nomor Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

ADVERTISEMENTS


Herwyn mengatakan, penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di IKN berkonsekuensi terhadap penataan daerah pemilihan (dapil) baru. Namun, hal ini akan beririsan dengan dapil untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi yang terdampak, yaitu Kalimantan Timur serta pemilu DPRD Kabupaten yang terdampak yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Berita Lainnya:
Pj Bupati Bogor Terbitkan SK, Truk Tambang Hanya Boleh Melintas Pukul 22.00-05.00 WIB


Di samping itu, Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan, penyusunan dan penetapan dapil IKN dilakukan KPU dengan berkonsultasi bersama otorita IKN.


Dalam kesempatan yang sama, Tim Transisi IKN Diani Sadiwari menegaskan, sampai saat ini pihaknya sedang fokus dalam hal pembangunan fisik untuk ibu kota, sehingga belum ada pembahasan terkait dapil.

“Masih sama dengan sebelumnya. Selama belum ada pengalihan fungsi kedudukan dan peran yang tertuang dalam IKN. Tetap dilakukan dapil eksisting,” kata Diani.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi