Jumat, 26/04/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berlaku Hari Ini Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

ADVERTISEMENTS

Vaksin booster juga jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Kebijakan wajib booster atau sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dalam negeri, mulai berlaku hari ini, Ahad (17/7). Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Disebutkan bahwa vaksin booster merupakan syarat perjalanan untuk seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, hingga darat; baik itu perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Secara rinci, beleid itu mengatur bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, maka tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Sedangkan masyarakat lainnya yang belum menerima booster, kecuali anak berusia di bawah enam tahun, diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 sebelum keberangkatan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Open House Terakhir Jokowi Sebagai Presiden, Ini Tata Tertib Bagi Masyarakat Umum


Tak hanya syarat perjalanan dalam negeri, vaksin booster juga jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 Juli 2022. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito dalam dokumen itu. 

Berita Lainnya:
Sidang Doktoral, Perwira Menengah Polri Ini Ungkap Sekuritas Kesehatan dari Pandemi Covid


Aturan wajib booster memasuki ruang publik ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus. Di sisi lain, Tito meminta wali kota dan bupati untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di daerah masing-masing. 


Untuk diketahui, capaian vaksinasi booster secara nasional masih di angka 25,48 persen. Sebagaimana tertera di lama resmi Kementerian Kesehatan, tercatat vaksinasi dosis ketiga baru diterima 53.056.762 orang dari target penerima 208 juta orang.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi