Senin, 06/05/2024 - 11:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dampak Istri Pemarah Plus Kasar dan Bagaimana Solusinya Menurut Islam?

ADVERTISEMENTS

Islam mengatur cara hadapi istri yang suka marah dan bersikap kasar

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Dalam penegasan tentang tanggung jawab kepemimpinan (qawamah) yang dibebankan atas para suami dalam rumah tangga, disebutkan tentang dua kelompok para istri.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan dua kelompok para istri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Pertama, istri yang menyandang sifat-sifat terpuji (salehah). Istri yang memelihara kehormatan dirinya dan menjaga baik-baik segala macam rahasia rumah tangganya yang Allah SWT wajibkan untuk dijaga.  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Terhadap para istri yang berakhlak mulia seperti itu, para suami wajib memperlakukan mereka dengan sebaik-baik perlakuan sebagai mitranya yang sejajar dengan mengelola rumah tangga dan keluarga. Dan yang pasti didasari mawaddah (saling mencintai) dan rahmat (saling menyayangi dan mengasihi).  

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Kedua, istri yang memandang rendah suaminya disebabkan dirinya lebih mulia. Istri yang menganggap dirinya lebih tinggi kedudukannya dibanding suami, lebih kaya, atau lebih terpelajar, dan sebagainya. Karenanya, dia selalu enggan atau tidak bersedia untuk tunduk kepada kepemimpinan suami bahkan senantiasa menampakkan keangkuhan dan pembangkangan terhadapnya.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Atau, adakalanya seorang istri biasa memperlakukan suaminya dengan lemah lembut dan kasih sayang, tetapi di suatu saat dia berbalik menjadi pemarah dan kasar. Jika tadinya dia senantiasa menanggapi keinginan suaminya dengan sebaik-baik tanggapan, kini dia menunjukkan sikap acuh tak acuh atau bahkan melakukan penolakan terang-terangan.  

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Benarkah Umar bin Khattab Punya Indera Keenam? Fakta Ini Menjawab


Terhadap istri yang menunjukkan gejala seperti itu, jelas sekali hal ini mengancam keutuhan rumah tangga dan keluarga. Dijelaskan bahwa Allah SWT menegaskan kepada para suami akan perlunya beberapa tahapan upaya untuk mengatasinya demi mengembalikan istri kepada kedudukan sebagaimana mestinya dalam agama.  


Dalam situasi seperti itu, suami dianjurkan untuk bersedia mawas diri sebab bisa juga sifat buruk istrinya tersebut bermula dari kesalahan sang suami sendiri. 


Untuk itu, sebaiknya dilakukan pembicaraan dari hati ke hati antarmereka berdua. Apabila setelah pembicaraan tersebut si istri mengajukan alasan-alasan yang dapat dibenarkan dan menyadari kesalahan serta berjanji tak akan mengulangi lagi, maka suami hendaknya menerima janjinya itu sambil tetap berupaya menarik hatinya dan bersikap lemah lembut pada istri.  


Namun apabila si istri masih tetap saja dalam pembangkangannya, maka hendaklah suami memberikan nasihat yang bijak dan sekaligus mengingatkannya tentang tanggung jawab istri dalam keluarga. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 34: 


وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ “… Adapun para istri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka,”. 


Jika dengan nasihat tidak memberikan hasil yang nyata, maka suami dapat melanjutkan upaya kedua sebagaimana lanjutan dalam firman Allah SWT tadi: 

Berita Lainnya:
BKKBN Ingatkan Pentingnya Keluarga Turunkan Nilai Luhur kepada Anak


وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “… dan pisahkan diri dari mereka di tempat pembaringan.” Maksudnya bukan berpisah tidur darinya, melainkan suami menunjukkan ketidaksenangan terhadap istri baik dengan membelakanginya aau dengan menampakkan sikap tak acuh. 


Jika cara tersebut juga tidak ampuh, maka bolehlah suami menggunakan cara ‘jalan darurat’. Yakni dengan sedikit gangguan fisik yang ditujukan kepadanya. Itulah yang ada dalam kelanjutan ayat tersebut yaitu: وَاضْرِبُوهُنَّ  “… dan pukullah mereka.” 


Lantas, tindakan fisik semacam apa yang dibolehkan? Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam beberapa haditsnya, hanya tindakan fisik yang amat ringan yang dibolehkan. Dan bukan di wajah atau bagian-bagian lain tubuh yang menyakitkan dan berakibat fatal. 


Hal ini mengingatkan bahwa yang diperlukan hanyalah demi peringatan atau pengajaran. Bukan demi pelampiasan kebencian, dendam, ataupun pengkhianatan. Rasulullah SAW bahkan bersabda: 


لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ “Janganlah seseorang di antara kamu memukuli istrinya di awal hari, seperi layaknya seekor keledai, lalu mencampurinya di malam hari.” Nabi Muhammad SAW bersabda: 


خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik perlakuannya terhadap istri. Dan akulah, di antara kamu, yang terbaik perlakuannya terhadap istri.”      


sumber : Harian Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi