Sabtu, 04/05/2024 - 14:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ombudsman Temukan Tiga Malaadministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

ADVERTISEMENTS

Salah satu maladministrasi pengangkatan pj adalah faktor transparansi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Temuan ini didasarkan pada laporan akhir hasil pemeriksaan nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT yang diadukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Maladministrasi pertama, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan,” ujar anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Selasa (19/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, pelapor menyatakan keberatan atas proses pengangkatan pj kepala daerah oleh mendagri. Pelapor menilai, proses pengisian dan penetapan pj kepala daerah tidak berlangsung transparan dan partisipatif.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pemerintah pusat pun belum menerbitkan peraturan pelaksana mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pelapor juga mengkritisi adanya perwira TNI aktif yang ditunjuk menjadi pj kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Karena itu, KontraS, ICW, dan Perludem melakukan serangkaian upaya penyampaian permohonan informasi dan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) maupun mendagri. Namun, mereka belum mendapatkan tanggapan dan menemukan adanya tindak lanjut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Angka Prevalensi Stunting Kalteng Turun 3,4 Persen pada 2023

“Penundaan berlarut karena memang hingga hari ini belum adanya tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan dari lembaga yang melapor,” kata Robert.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Maladministrasi kedua ialah penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Misalnya pengangkatan pj kepala daerah yang berasal dari unsur anggota TNI aktif.

Menurut Robert, pada prinsipnya anggota aktif TNI hanya dapat menduduki jabatan di 10 bidang atau instansi yang ditentukan Undang-Undang (UU). Sedangkan, jabatan di luar itu, termasuk menjadi penjabat kepala daerah perlu merujuk aturan lengkap dari UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait status kedinasan.

Maladministrasi ketiga terkait pelaksanaan putusan MK sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan. Robert menjelaskan, putusan MK nomor 67/PUU-XIX/2021 berimplikasi pada keterikatan pemerintah atas sejumlah poin, antara lain namun tak terbatas pada pengisian kekosongan jabatan kepala daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis; penerbitan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada; pengunduran diri dari dinas aktif, berstatus pejabat pimpinan tinggi bagi Polri dan TNI; pemberian kewenangan penjabat yang sama dengan kepala daerah definitif; serta pemenuhan kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi seseorang yang diangkat sebagai pj kepala daerah.

Berita Lainnya:
SBY Undang Khusus dan Bercengkerama dengan Sudaryono, Bahas Apa?

Karena itu, Ombudsman menyampaikan tiga tindakan korektif. Pertama, menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor.

Kedua, memperbaiki proses pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif. Ketiga, menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Robert menilai ada potensi permasalahan setelah tahap pengangkatan pj kepala daerah. Misalnya, belum jelasnya lingkup dan batasan kewenangan.

“Apakah kewenangannya itu adalah mutatis mutandis dengan apa yang menjadi kewewenangan Kepala daerah definitif yang diatur di UU No. 23 Tahun 2014 ataukah dia mengacu kepada UU dan peraturan yang lain dimana ada batasan-batasan. Misalnya kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi, kepala daerah tidak boleh mencabut kebijakan dari kepala daerah sebelumnya. Kepala daerah tidak boleh misalnya membuat kebijakan strategis,” kata Robert.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi