Jumat, 03/05/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Belum Menemukan Keberadaan Tersangka Mardani Maming

ADVERTISEMENTS

Masyarakat yang tahu keberadaan Mardani Maming diminta untuk melapor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin. Masyarakat yang tahu keberadaan Maming bisa melapor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ali mengatakan tersangka tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, sehingga KPK dapat menjemput paksa dan secara bertahap dapat memasukkan tersangka dalam wp-signup.php pencarian orang (DPO). KPK meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Mardani H  Maming untuk dapat menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat berwenang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Sebagai Tersangka


KPK juga mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bisa segera diselesaikan.”Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka MardaniH. Maming untuk hadir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Namun, tersangkaMardani tidak memenuhi panggilan KPK.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


KPK juga telah memanggil tersangka Mardani, Kamis (14/7). Namun tim kuasa hukum tersangka saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan karena pihak tersangka mengajukan sidang praperadilan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai pihak mana saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berita Lainnya:
Harga Mulai Rp 60 Jutaan, Kenali Penyakit Nissan Livina dan Grand Livina Bekas


Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait penjemputan paksa kliennya tersebut.”Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.


Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.”Putusan praperadilannyakan besok lusa, ya, Rabu (27/7). Jadi, sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan,kan tidak perlu pemeriksaan,” ujar Denny.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi