Sabtu, 18/05/2024 - 15:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Penyuap Pegawai Ditjen Pajak Hadapi Sidang Tuntutan

Keduanya terjerat kasus rekayasa pajak dengan cara menerima penyuapan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) siap membacakan tuntutan terhadap eks pegawai Foresight Consulting sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya merupakan terdakwa penyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sidang rencananya digelar di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2022) pukul 10.00 WIB. Namun ruang sidang itu masih digunakan untuk perkara lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Penipuan Daring Marak di Sumbar.

“Betul, hari ini (26/7/2022) agenda persidangan terdakwa Aulia Magribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ali menyampaikan, tim JPU KPK telah mempersiapkan surat tuntutan terhadap Aulia dan Ryan. Keduanya terjerat kasus rekayasa pajak dengan cara menyuap pegawai Ditjen Pajak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jokowi Unggah Foto Dukung Timnas Indonesia U-23 di Instagram, Netizen Langsung Lapor: Pak, Marselino Egois

Aulia dan Ryan didakwa menyuap pegawai Ditjen Pajak senilai Rp 15 miliar. Uang suap tersebut ditujukan agar Ditjen Pajak menerima hasil rekayasa penghitungan pajak PT GMP pada 2016.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Para penerima suap itu di antaranya Yulmanizar, Febrian, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Wawan Ridwan tercatat sudah divonis sembilan tahun penjara, sementara Alfred Simanjuntak delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi