Senin, 06/05/2024 - 18:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp 2,5 Triliun di Waskita Beton

ADVERTISEMENTS

Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan berbeda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana pembangunan proyek oleh PT Waskita Beton Precast. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AW, AP, BP, dan A.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Sudah ditetapkan (tersangka). Dan langsung ditahan,” kata Supardi kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, empat tersangka dalam kasus tersebut ditahan terpisah di Rutan Salemba cabang Kejakgung dan sebagian dititipkan ke Rutan Kelas-1 Salemba di Jakarta Pusat (Jakpus). “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Ketut, dalam siaran pers, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ketut menerangkan, sebelum ditetapkan tersangka, keempat nama tersebut diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap keempatnya sudah dilakukan lebih dari tiga kali. Mengacu wp-signup.php pemeriksaan, inisial tersangka AW adalah Agus Wantoro selaku mantan direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Sedangkan AP adalah Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Denny Indrayana Usul MK Hanya Anulir Gibran Rakabuming Raka


Adapun BP adalah Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast. A adalah Anugrianto selaku karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Ketut menjelaskan, untuk sementara, mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Kasus korupsi yang mendera anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya ini itu terjadi rentang periode 2016-2020. Dikatakan, PT Waskita Beton Precast, melakukan tindakan korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, dalam melakukan pengadaan barang untuk proyek-proyek pemerintah.


“Yaitu, berupa pengadaan barang-barang material, yang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan barang-barang material yang tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Ketut.


Dalam modus pengadaan barang tersebut, pihak internal PT Waskita Beton Precast, melakukan peminjaman nama dan bendera sejumlah perusahaan. Pemanfaatan perusahaan tersebut dilanjutkan dengan pembuatan surat palsu, berupa pemesanan barang-barang.

Berita Lainnya:
4 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kekerasan yang Diterima Anak Isa Bajaj


Dalam hal tersebut, kata Ketut, orang-orang yang dijadikan tersangka saat ini terlibat dalam pembuatan tanda terima palsu atas barang-barang fiktif yang dipesan untuk proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast. Ketut pernah menerangkan, ada enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan PT Waskita Beton Precast.


Beberapa di antaranya, pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT Misi Mulia Metrical, dan pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, di Serang, Banten. Ketut pernah menerangkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.


Setelah pengitungan ulang oleh auditor negara, ditemukan angka kerugian negara bertambah. “Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun,” kata Ketut, Selasa (26/7).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi