Senin, 06/05/2024 - 05:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PA 212 Bantah Terkait Koperasi Syariah 212 yang Dialiri Dana Rp 10 M oleh ACT

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Persaudaraan Alumni (PA) 212 membantah adanya keterkaitan mereka dengan Koperasi Syariah 212. Koperasi itu diduga dialiri dana yang diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tidak terkait,” ujar Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, saat dihubungi, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
KPK Buka Peluang Periksa Keluarga SYL Terkait TPPU

Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai Koperasi Syariah 212.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Untuk Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar,” ungkap Helfi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Saat ini Bareskrim Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Beda Sikap Polisi Dalam Menangani Kasus Dugaan Penistaan Agama, Galihloss Langsung Ditahan, Pdt. Gilber Tidak

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi