Kamis, 02/05/2024 - 13:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Habib Bahar ke Jaksa: Kelak Anda akan Didakwa di Akhirat

ADVERTISEMENTS

Habib Bahar menegaskan dirinya tidak bersalah dan tidak menyesal dituntut jaksa.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANDUNG — Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith meluapkan amarah seusai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia pun lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat anda akan didakwa,” ujar Habib Bahar dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Bareskrim Tetap Proses Laporan Terhadap Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku 'Adik Jenderal'

Jaksa menilai Habib Bahar melanggar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHPidana. Pelanggaran itu karena menyampaikan soal masalah hukum Habib Rizieq Shihab dan pembunuhan laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang Agung,” katanya.

Sontak pernyataan Habib Bahar pun direspon oleh pendukungnya yang hadir di persidangan dengan kalimat takbir.

“Allahuakbar,” ujar para jamaah yang hadir di ruang sidang.

Tidak hanya itu, bahkan sebagian pendukungnya mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa.

Berita Lainnya:
Surya Paloh Umumkan NasDem Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Ingat kamu punya keluarga jaksa,” katanya.

Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pengunjung yang hadir menghormati persidangan.

“Saya minta tolong menghormati persidangan,” katanya.

Setelah beranjak dari kursi di ruang sidang, Habib Bahar menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia tidak menyesal dituntut 5 tahun penjara, bahkan pun dihukum mati demi menuntut keadilan.

“Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan,” katanya.

Sumber: Antara/Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi