Sabtu, 27/04/2024 - 02:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Semester I 2022, Sri Mulyani Catat Pajak dari Perusahaan Tekfin Rp 73,08 Miliar 

ADVERTISEMENTS

Ini menggambarkan kegiatan platform (tekfin-Red) mengalami peningkatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA– Pemerintah mencatat pajak dari perusahaan finansial teknologi (tekfin) yang mulai dilaporkan dan dibayarkan pada Juni 2022 sebesar Rp 73,08 miliar pada semester I 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Adapun PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan tekfin dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak tekfin terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

ADVERTISEMENTS

“PPh 23 yang terkumpul Rp 60,83 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP luar negeri dan BUT yang terkumpul Rp 12,25 miliar,” ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN Kita Juli 2022, Rabu (27/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kadin Sebut Banyak Perusahaan Kesulitan Bayar THR Pegawai

Berdasarkan peraturan yang sama, pemerintah juga mulai memungut PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan nonbendaharawan senilai Rp 25,11 miliar.

Adapun kenaikan PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 telah menyumbang hingga Rp 1,96 triliun pada April 2022, sebesar Rp 5,74 triliun pada Mei 2022, dan sebesar Rp 6,25 triliun pada Juni 2022 kepada penerimaan negara.

Dari program pengungkapan sukarela yang berakhir pada akhir Juni 2022 pemerintah berhasil mengumpulkan PPh senilai Rp 61,01 triliun yang berasal dari 247,91 ribu wajib pajak. Nilai harta bersih yang dideklarasikan dalam program tersebut sebesar Rp 594,82 triliun yang terdiri atas Rp 512,57 triliun harta di dalam negeri dan direpatriasi, sebesar Rp 59,91 triliun deklarasi harta di luar negeri, dan sebesar Rp 22,34 triliun harta investasi.

Berita Lainnya:
Sri Mulyani Ajak Malaysia Perkuat Kerja Sama Keuangan Syariah

Sejak mulai dipungut pada Juli 2021 sampai Juni 2022, pemerintah juga mengumpulkan PPN dari 119 PMSE senilai Rp 7,10 triliun. Pada Juli sampai Desember 2020 baru terkumpul Rp 0,73 triliun, Januari sampai Desember 2021 terkumpul Rp 3,90 triliun, dan Januari sampai Juni 2022 terkumpul Rp 2,47 triliun.

“Ini menggambarkan kegiatan platform (tekfin-Red) mengalami peningkatan yang tertangkap oleh penerimaan PPN. Ini adalah sesuatu yang kita harapkan akan terus positif,” ucap dia.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi