Senin, 06/05/2024 - 11:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Polri SP-3 Pelaporan Irjen Sambo

ADVERTISEMENTS

Brigadir J yang dilaporkan Irjen Sambo dalam kasus itu sudah meninggal dan dikubur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua (J) meminta Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan, serta dugaan ancaman kekerasan dengan terlapor Brigadir J. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penyidikan kasus atas pelaporan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi Sambo tersebut tak dapat dilanjutkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kamaruddin beralasan status terlapornya adalah Brigadir J yang sudah dinyatakan tewas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut dia, Bareskrim dapat melakukan intervensi kepada Polda Metro Jaya ataupun Polres Jakarta Selatan untuk penerbitan SP-3 atas pelaporan kasus Pasal 335 dan 289 KUH Pidana tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Terlapornya dalam kasus ini, kan sudah mati (Brigadir J). Maka kasus ini, tidak akan bisa jalan. Karena bagaimana polisi meminta pertanggungjawaban terhadap orang yang sudah mati?” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menko PMK Klaim Penanganan Mudik Lebaran 2024 Berjalan Lancar 


Kamaruddin menguatkan alasan SP-3 tersebut dengan dalil yang ada dalam Pasal 77 KUH Pidana. Aturan itu mengatur soal gugurnya pendakwaan hukum, atas seorang yang sudah dinyatakan meninggal dunia. “Orang hidup saja, tapi dia gila, tidak bisa dimintakan tanggung jawab pidananya. Apalagi orang mati,” kata Kamaruddin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Jadi penyidikan yang dilakukan atas pelaporan oleh Bapak Irjen Sambo dan Ibu Putri, itu seharusnya di-SP-3. Karena itu tidak akan bisa berjalan prosesnya,” kata Kamaruddin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Dua laporan Irjen Sambo dan Putri Sambo semula dilakukan Polres Jaksel terkait insiden adu-tembak antara Bharada Richard Eliezer (E) yang menewaskan Brigadir J di rumah Sambo, Jumat (8/7/2022). Keluarga Sambo melaporkan Brigadir J melakukan tindak pidana pencabulan, pelecehan seksual, ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Putri Sambo. Laporan itu dijadikan motif peristiwa penembakan mati Brigadir J.

Berita Lainnya:
Motif Pembunuhan Wanita Diduga Open BO, Sakit Hati Beda Harga


Semua laporan itu kini ambil alih Bareskrim. Pengusutannya bersamaan dengan penyidikan terhadap laporan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan keluarganya.


Sampai saat ini, semua proses penyidikan tiga laporan itu belum menetapkan seorang tersangka. Tim Gabungan Khusus Polri juga belum membeberkan apa hasil temuan mereka. Penyelidikan oleh Komnas HAM pun masih belum jelas mengungkapkan, apa sebenarnya motif peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah nahas itu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi