SWI Dapati 10 Entitas Investasi Ilegal Pada Juni 2022

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pemberantasan investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

ADVETISEMENTS

 JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi ilegal pada Juni 2022.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan,” ujar Tongam dalam keterangan tulis, Selasa (2/7/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

ADVERTISEMENTS

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yakni:

1. PT Enel Kekuatan Hijau (money game dengan modus penjualan pembangkit listrik)

2. AGT Kantors/Advance Global Technologies (money game dengan modus periklanan)

3. Ace Gold/Ace Emas (money game dengan modus jual beli emas)

4. RichNewb (money game)

5. Nagaya (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

6. HIVESIS (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

7. Bank Coin Cash (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

8. PT Pusat Teknologi Indonesia / Intelektual Digital Dragon (penyelenggara robot trading tanpa izin)

9. Quantum Metal (karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin)

10. PT JS International Ltd Co (investasi ilegal dengan mencatut logo OJK)


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version