Jumat, 03/05/2024 - 13:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Berupaya Pulangkan Surya Darmadi dari Singapura

ADVERTISEMENTS

Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kejaksaan Agung RI berupaya untuk memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyebutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya telah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia. Tetapi, yang bersangkutan belum hadir.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Kejagung, Senin (1/8), menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Di MK, Sri Mulyani Jelaskan Penyusunan APBN 2024 tak Berkorelasi dengan Pilpres


Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kejagung Benarkan Tersangka Korupsi Timah Inisial HL dan FL adalah Pendiri Sriwijaya Air


Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi. “Nanti kami kerja sama dengan KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya,” ujar Febrie.


Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi