Minggu, 12/05/2024 - 12:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Benarkan Tersangka Korupsi Timah Inisial HL dan FL adalah Pendiri Sriwijaya Air

JAKARTA — Dua inisial HL dan FL yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan korupsi timah mengacu pada nama Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kedua kakak beradik tersebut, merupakan pendiri dari perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, keduanya terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun itu terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Benar. (Keduanya) pendiri Sriwijaya Air,” kata Febrie kepada Republika, Ahad (28/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hendry Lie, dan Fandy Lingga diumumkan tersangka kesekian, pada Jumat (26/4/2024) dari total sementara 21 orang yang sudah ditingkatkan status hukumnya dalam pengusutan korupsi timah ini. Fandy Lingga sudah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Penuntasan Kasus Timah Disebut Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

Sedangkan, Hendry Lie memang belum dilakukan penahanan. Ia tak hadir saat dimintai keterangan sebagai saksi sebelum diumumkan jadi tersangka, pada Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hendry Lie, tercatat sudah pernah diperiksa di Jampidsus sebagai saksi, pada Kamis (29/2/2024) lalu. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus akan kembali meminta kehadirannya di Kejakgung sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, dan kemungkinan penahanan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” begitu kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Jumat (26/4/2024). 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kuntadi menerangkan, penjeratan Hendry Lie, dan Fandy Lingga sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini, tak ada kaitannya dengan statusnya sebagai bos di perusahaan penerbangan Sriwijaya Air. “Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” kata Kuntadi di Gedung Kartika, Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Berita Lainnya:
Tingkatkan Pelayanan, Bank Artha Graha Internasional Resmikan Relokasi Kantor Cabang Solo

Kuntadi menegaskan, status hukum Hendry Lie, dan Fandy Lingga terkait dengan peran keduanya di PT TIN. Kuntadi mengatakan, bahwa HL, merupakan benefit official ownership, atau pemilik manfaat dari keberadaan PT TIN.

Sedangkan FL, dijerat tersangka atas perannya sebagai manajer pemasaran PT TIN. Perusahaan kakak beradik itu, salah-satu dari lima pihak swasta yang menjadi objek penyidikan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2022.

Penambangan timah ilegal itu, dikatakan penyidik merugikan keuangan negara. Tetapi nilainya masih dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi