Sabtu, 04/05/2024 - 11:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Penetapan Bharada E sebagai tersangka terkait pelaporan oleh pengacara Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Mabes Polri menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan kasus adu-tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Pengumuman tersangka tersebut, dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Setelah memeriksa banyak saksi, dan melakukan penyitaan barang-barang bukti, kita sudah melakukan gelar perkara,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Relawan: PKS Segera Menyusul Nasdem-PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran


“Dari gelar perkara tersebut, cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di Duren Tiga (rumah dinas Irjen Sambo),” begitu kata Andi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Andi menerangkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini, terkait kasus atas pelaporan yang dilakukan tim pengacara keluarga Brigadir J. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, kata Andi menerangkan, tim penyidikannya sudah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, termasuk para ahli, dan 11 pihak keluarga Brigadir J. Hasilnya, kata Andi, tim penyidik memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Andi mengatakan dari konstruksi gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cegah Tawuran, ISKI Jakarta Sodorkan Solusi Komunikasi Keluarga


Sangkaan tersebut, juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. Itu sebabnya, kata Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain. “Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” terang Andi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Selanjutnya, kata Andi, proses verbal pemeriksaan terhadap Bharada E, masih dilakukan di Bareskrim Polri. “Saat ini Bharada E, masih berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka,” terang Andi.


Setelah pemeriksaan sebagai tersangka pungkas, kata Andi, tim penyidikannya, akan melakukan penahanan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi