Jumat, 03/05/2024 - 13:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dihukum Penjara 12 Tahun, Teddy Tjokro Dinilai Rugikan Dunia Asuransi

ADVERTISEMENTS

Teddy Tjokro juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,8 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro. Majelis hakim memandang hukuman itu pantas dijalani Teddy karena sudah merugikan dunia asuransi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Teddy dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (3/8/2022). Majelis hakim meyakini tindakan Teddy menurunkan kepercayaan masyarakat kepada dunia asuransi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal,” kata salah satu hakim anggota dalam persidangan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Majelis hakim menyebut Teddy tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Apalagi aksi Teddy dalam kasus PT ASABRI merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Faktor itulah uang menurut majelis hakim pantas dipertimbangkan sebagai pemberat hukuman Teddy. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Parpol di Luar KIM akan 'Balas Dendam' di Pilkada Jakarta


“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya,” ujar hakim.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Selain itu, majelis hakim mengungkapkan faktor yang meringankan hukuman Teddy. Selama ini bos PT Rimo International Lestari tersebut belum pernah dihukum, kooperatif, dan bersikap sopan sepanjang persidangan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Terdakwa juga adalah tulang punggung keluarga,” tutur hakim.


Diketahui, Teddy diganjar hukuman penjara 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan badan dan kewajiban bayar uang pengganti Rp 20,8 miliar. 


Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya:
Di Luar Nalar, Israel Gunakan Suara Tangisan untuk Kecoh Warga Palestina


Teddy pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy menyamarkan hasil kekayaan yang didapatnya lewat pengelolaan keuangan dan dana investasi. Contohnya melakukan pembelian properti, mobil, dan menggunakan uang bagi biaya operasional perusahaan.


Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan badan. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi