Senin, 17/06/2024 - 21:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiga Tersangka Korupsi Pesawat Garuda Segera Disidangkan

Jaksa penuntut masih menunggu ketetapan pengadilan untuk sidang perdana dakwaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, untuk sementara, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hasil dari penyidikan tiga tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Ketut mengatakan, tim jaksa penuntutan Kejakgung, melimpahkan berkas perkara tersebut bersama tim jaksa penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). “Pelimpahan berkas tiga tersangka atas nama Agus Wahyudo, Alber Burhan, dan Setijo Awibowo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Bisa Ditambah 2 Tahun


Dengan pelimpahan tersebut, tim penuntutan tinggal menunggu ketetapan pengadilan, untuk sidang perdana pembacaan dakwaan. Agus Wahyudo selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014 dan Setijo Awibowo sebagai Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012 ditetapkan tersangka pada Februari 2022. Sedangkan Albert Burhan, ditetapkan tersangka pada Maret 2022 selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012. Ketiganya saat ini dalam penahanan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Ketut melanjutkan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, ketiga tersangka bakal didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam dakwaan subsidair, ketiganya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Habib Umar Ijazahkan Amalan Anti Miskin dan Pembuka Pintu Kekayaan


Ketiga tersangka dikatakan terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 Seater 90 Seat jenis Bombardier CRJ-100. Pengadaan oleh PT GIAA 2011 itu diduga merugikan negara Rp 8,819 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Juni 2022, kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan. Mereka adalah Emirsyah Satar selaku Dirut PT GIAA 2009-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Keduanya adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT GIAA yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَوَجَدَا عَبْدًا مِّنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِّنْ عِندِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِن لَّدُنَّا عِلْمًا الكهف [65] Listen
And they found a servant from among Our servants to whom we had given mercy from us and had taught him from Us a [certain] knowledge. Al-Kahf ( The Cave ) [65] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi