Jumat, 26/04/2024 - 09:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pengadilan Prancis Tangguhkan Deportasi Imam Terkemuka

ADVERTISEMENTS

Kementerian Dalam Negeri Prancis menuding imam tersebut menyebarkan pesan anti-Semit.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 PARIS — Pengadilan Prancis menangguhkan pengusiran seorang imam yang dituduh oleh Kementerian Dalam Negeri menyebarkan pesan-pesan anti-Semit dan antikesetaraan gender, Jumat (5/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Dalam keputusannya, pengadilan administrasi Paris mengatakan pengusiran Imam Hassan Iquioussen, merupakan serangan yang tidak proporsional terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya. Ini dibagikan pengacaranya Lucie Simon berbagi di Twitter.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Imam berusia 57 tahun itu lahir di Prancis dan tinggal di sana bersama keluarganya. Imam tersebut merupakan seorang warga negara Maroko.

ADVERTISEMENTS


“Alasan semata-mata berdasarkan adanya tindakan hasutan yang eksplisit dan disengaja untuk diskriminasi terhadap perempuan (tidak dapat) membenarkan tindakan pengusiran tanpa campur tangan yang serius dan tidak proporsional dengan haknya untuk menjalankan kehidupan pribadi dan keluarga yang normal,” kata pengadilan, menurut laporan oleh berita BFMTV, dilansir dari Anadolu Agency, Sabtu (6/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Rasulullah SAW Pernah Terkena Santet? Begini Riwayat yang Mengisahkannya 


Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin yang telah memerintahkan deportasi Iquioussen ke Maroko mengumumkan di Twitter bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut. Darmain mengatakan dia bertekad melawan mereka yang memegang dan menyebarkan pernyataan anti-Semit, bertentangan dengan kesetaraan antara perempuan serta laki-laki.


Pekan lalu, kementerian mengumumkan memindahkan Iquioussen dari wilayah daratan, dan membatalkan izin tinggalnya. Hal ini karena membuat pernyataan anti-Semit dan antiperempuan selama khutbah atau konferensi, yang menurut Iquioussen adalah tuduhan tak berdasar.

Berita Lainnya:
Lima Mukjizat Nabi Muhammad SAW Menurut Imam Al Ghazali


Pekan lalu, Dewan Masjid Rhone (CMR) dan Dewan Teologi Imam Rhone (CTIR) mengeluarkan pernyataan bersama dan mengkritik langkah menteri dalam negeri. “Kami selalu tahu dia setia pada komitmennya melawan kebencian, rasisme, anti-Semitisme, ekstremisme, obskurantisme, terorisme, dan pembela kesetaraan gender. Sepanjang pelayanannya, dia tanpa lelah mempromosikan dialog, rasa hormat, perdamaian, dan hidup berdampingan secara damai,” kata Kamel Kabtane untuk CMR dan Mohamed Minta dan Azzedine Gaci untuk CTIR.


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi