Kamis, 02/05/2024 - 14:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Roy Suryo, Ini Kata Pengamat Hukum

ADVERTISEMENTS

Desakan publik jadi alasan kasus Roy Surya dikerjakan cepat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

  JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menanggapi penahanan eks menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Surya karena kasus meme stupa Buddha di Candi Borobudur yang digabung dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, polisi bergerak cepat disebabkan kasus ini mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kasus Roy Suryo itu ‘seksi’. Jadi,  mendapatkan banyak perhatian dan desakan masyarakat. Sebagai lembaga negara. Perkara ini didahulukan,” katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (6/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kemudian, ia melanjutkan banyak perkara yang melanggar UU ITE masih diproses. Seperti penyidikan kasus Ade Armando. Hanya kasus tersebut tidak terlalu ramai di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Penyidik kadang memilih dan memilah. Perkara mana yang harus diselesaikan agar tidak meresahkan masyarakat,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kejati Jakarta Tetapkan Satu Pihak Swasta Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Ia menambahkan saat ini kasus itu cepat ditangani atau tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat dan pelapor. Ia yakin penyidik akan menyelesaikan semua kasusnya.

“Masalah waktu saja ini ya. Tidak ada tebang pilih. Menurut saya, yang duluan viral memang selalu cepat ditangani penyidik,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menahan Roy Suryo. Penahanan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah Roy diperiksa selama tiga kali.

Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut ujaran kebencian sejak 22 Juli 2022. Dia sempat tidak ditahan dalam pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, kali ini, ia akhirnya dibantarkan ke dalam jeruji besi.

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) malam.

Berita Lainnya:
PKS Jangan Ngemis Masuk Kabinet, Lebih Baik Oposisi Bersama PDIP

Di sisi lain, ada juga kasus yang menyita perhatian publik. Hal itu lantaran Polda Metro Jaya tidak tergerak sedikit pun menahan aktivis Ade Armando. Dalam perkara ujaran penistaan agama, Ade dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial (medsos).

Ade menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”. Ade membuat status melalui medsos Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi