Sabtu, 04/05/2024 - 21:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mabes Polri Bantah Ada Penembakan di Rumah Dinas Kabareskrim

ADVERTISEMENTS

Isu insiden penembakan di rumah Kabareskrim dibantah Mabes Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Mabes Polri membantah kabar tentang insiden penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di rumah dinas Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, kabar tersebut bersumber dari orang yang tak bertanggungjawab, dan merupakan kabar bohong.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Sudah saya cek informasi tersebut. Dan itu, tidak benar,” ujar Dedi lewat pesan singkatnya dari Jakarta, Ahad (7/8/2022). Kata Dedi menambahkan, pengecekan tersebut, pun dilakukan langsung kepada Kabareskrim, Komjen Agus. “Nggak ada. Sudah dicek, nggak ada,” ujar Dedi menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sebelumnya beredar pesan berantai di grup-grup aplikasi percakapan seluler, tentang insiden penembakan di rumah Kabareskrim, Komjen Agus, pada Ahad (7/8/2022). Kabar tersebut, muncul di saat Polri saat ini, menjadi sorotan pemberitaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), oleh Bharada Richard Eliezer (E), dalam peristiwa yang disebut kepolisian, adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
KKB Berulah Tembak Warga Sipil di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak


Kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, genap satu bulan dalam penyidikan gabungan. Penyidikan di Bareskrim Polri, oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pada Rabu (3/8/2022) sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Ajudan pribadi Irjen Sambo dari Korps Brimob itu, ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Bharada E, kini sudah dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk penyidikan penuh.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sementara Irjen Sambo, sejak kasus pembunuhan tersebut mencuat, sudah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, Senin (18/7/2022). Pada Kamis (4/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi memecat Irjen Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Namun tetap mempertahankan Irjen Sambo sebagai anggota Polri, dengan penugasan sebagi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri. Pada Sabtu (6/8/2022), penyidik dari Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menjebloskan Irjen Sambo ke sel isolasi khusus di Mako Brimob.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
RUU Perampasan Aset Molor, Hinca Panjaitan: Coba Tanya Mbak Puan


Irjen Sambo, diamankan ke Mako Brimob dalam rentang waktu selama 30 hari untuk pemeriksaan maksimal terkait pelanggaran etik sebagai anggota Polri. Irsus menduga, Irjen Sambo melakukan tindakan tidak profesional sebagai anggota Polri, dalam aksinya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Bahkan disebutkan Irjen Sambo melakukan kesalahan fatal, berupa ‘pengamanan’ CCTV di rumah dinasnya yang menjadi TKP terbunuhnya Brigadir J.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi