Kamis, 02/05/2024 - 18:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Akui Tak Ada Baku Tembak, Tembakan Brigadir J ke Dinding

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali membuat pengakuan jika tidak ada baku tembak dalam tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bharada E mengaku hanya diperintahkan seseorang untuk menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak,” kata Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Boerhanuddin mengatakan, proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kematian Brigadir J hanya sebuah alibi. Sebab, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakan ke arah dinding rumah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ilmuwan Ini Dipecat NASA Gegara Bocorkan Rahasia Malam Lailatul Qadar

“Menembak itu dinding arah-arah,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Berita Lainnya:
OPM Berulah Lagi, Kini Bunuh Komandan Koramil Aradide

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi