Kamis, 02/05/2024 - 16:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Masjid Baru di Preston Izinkan non-Muslim Gunakan Bangunannya

ADVERTISEMENTS

Bangunan Masjid Preston digunakan non-Muslim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

PRESTON — Sebuah masjid baru yang diusulkan berada di pinggiran Preston, Lancashire. Nantinya, kelompok-kelompok non-Muslim diizinkan menggunakan bangunan itu sebagai ruang komunitas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tempat ibadah ini rencananya juga akan bersifat “progresif” dan terbuka bagi perempuan untuk berdoa di dalamnya. Meski demikian, diperkirakan tidak banyak yang akan memanfaatkan kesempatan itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Rincian tentang bagaimana masjid ini akan beroperasi disampaikan pada hari keempat pemeriksaan, Jumat (5/8/2022). Tujuannya untuk membantu menentukan apakah fasilitas tersebut pada akhirnya diizinkan dibangun di samping bundaran Broughton.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Direktur firma arsitektur dan perencanaan yang berbasis di Preston, Cassidy + Ashton, Alban Cassidy, merupakan pihak yang meminta izin untuk skema tersebut. Ia mencoba menjawab permasalahan yang menyebut keberadaan masjid hanya akan bermanfaat bagi komunitas Muslim.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Untuk sebagian besar waktu, masjid dapat diakses oleh orang lain untuk digunakan. Seperti yang diharapkan, penggunaan bangunan ini tetap dengan rasa hormat, serta untuk kegiatan seperti kesehatan, kelompok pramuka, maupun pertemuan lain,” ujar dia dikutip di Lancs Live, Senin (8/8/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Nabi Muhammad SAW Selalu Tenang dan Baca Ini Saat Dakwah Beliau Ditentang  

Ia menyebut satu-satunya batasan penggunaan masjid adalah selama sesi shalat Jum’at pada hari Jumat, antara jam 12 hingga 15 waktu setempat. Selain waktu tersebut, bangunan ibadah merupakan fasilitas umum yang tersedia untuk masyarakat dan akan disiapkan sistem pemesanan (booking).

Menanggapi hal tersebut, advokat yang mewakili Dewan Paroki Broughton Peter Black menyebut tetap merasa keberatan dengan kehadiran masjid di lokasi yang diusulkan. Ia mengatakan tidak ada bukti bahwa organisasi lokal di luar komunitas Muslim menuntut atau memerlukan fasilitas tersebut.

“Masalah yang saya coba sampaikan adalah, apakah ada kelompok yang tidak terkait dengan Islam atau Muslim yang benar-benar mengatakan dengan pasti mereka akan [menggunakan bangunan itu] atau bahwa mereka bahkan meminta kehadirannya,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Bersumpah 'Balas Dendam' pada Israel

Cassidy lantas mengatakan dirinya juga belum mendengar secara pasti akan hal tersebut. Tetapi, ia merujuk pada kebutuhan ruang komunitas yang diidentifikasi dalam rencana lokal Dewan Paroki Broughton sendiri, serta pengajuan yang dibuat pada awal penyelidikan oleh pemimpin kelompok pramuka lokal, Fatima Ismail, tentang manfaat masjid.

Lebih lanjut, ia lantas menyampaikan poin atas pemeriksaan kecukupan pengaturan parkir mobil, yang diusulkan untuk skema tersebut. Masjid akan memiliki kapasitas untuk 248 sajadah dan jamaah, sementara akan ada 150 tempat parkir mobil.

Setidaknya 77 tempat parkir akan disediakan untuk penggunaan mobil bersama, yang menurut penyelidikan akan memungkinkan 217 jamaah tiba dengan mobil. Perhitungan ini didasarkan pada anggapan setidaknya dua orang bepergian di masing-masing kendaraan. Itu berarti, hanya 12,5 persen jamaah yang harus melakukan perjalanan dengan berjalan kaki atau dengan transportasi umum. 

Sumber:

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi