Jumat, 19/04/2024 - 14:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Pidana Minta Negara Sita Semua Aset Apeng

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyita aset milik Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang diduga membawa kabur duit negara Rp 54 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dorongan ini disampaikan langsung pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (8/8).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gulkarmat DKI: Tujuh Orang Terjebak di Dalam Ruko yang Terbakar di Mampang

“Proses pidana menjadi legalitas untuk menyita semua asetnya (Apeng) di dalam negeri,” kata Fickar.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Fickar juga menyarankan agar negara mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Apeng, baik di dalam maupun luar negeri dalam hal ini Singapura.

Itu lantaran Apeng terjerat dua kasus korupsi, yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014. Kemudian, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

Berita Lainnya:
Sengketa Pemilu 2024, Pakar: Prabowo-Gibran Bisa Didiskualifikasi

“Umumkan secara luas baik di dalam maupun di luar negeri melalui perwakilan perwakilan RI di luar negeri. Sehingga, ruang geraknya menjadi sempit,” tandasnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi