Sabtu, 11/05/2024 - 01:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Benny Mamoto: Kompolnas tidak Bisa Selidiki Kasus Kematian Brigadir J

ADVERTISEMENTS

Benny mengatakan, Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto angkat bicara menanggapi desakan mundur dari Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Benny mengatakan, Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas. Berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan,” ujar Benny saat dihubungi Republika, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Artinya, dia melanjutkan, Komnas HAM bisa memanggil saksi-saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini. Sedangkan, Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data atau bisa juga pengadu melapor ke Kompolnas. Artinya, dia melanjutkan, kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Tangkap 19 Remaja Bersajam yang Hendak Tawuran di Jakbar
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemudian, dia melanjutkan, hasil klarifikasi tersebut yang disampaikan ke publik. Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai, dia melanjutkan, maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dalam kasus Duren Tiga, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk dapatkan penjelasan tentang penanganan kasus tersebut,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ia menambahkan, penjelasan Kapolres tersebut yang Kompolnas sampaikan ke publik karena sumbernya resmi. Kemudian, dia melanjutkan, penjelasan tersebut tidak benar dan akhirnya Kapolres dinonaktifkan dan Kompolnas ikut terkena dampaknya. Kompolnas dianggap sebatas sebagai juru bicara Polri.

“Dalam kasus ini selama tahap penyelidikan dan penyidikan, rilis Polri terus berubah sesuai temuan hasil penyidikan. Demikian juga pemberitaan media yang terus berubah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika penyidikan meningkat signifikan setelah dibentuknya Tim Khusus dan Irsus. Kemudian, hasil pendalaman pemeriksaan yang dievaluasi maka direkomendasikan pemutasian beberapa anggota Polri. Ia menambahkan, perkembangan penyidikan sangat signifikan sehingga ada penetapan tiga tersangka dan pemeriksaan etik.

Berita Lainnya:
OPM Bantah Sandera dan Terima Uang dari Bawaslu Terkait Pemilu

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, mendesak Irjen (Purn) Benny Mamoto untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, menurut Desmond, sejauh ini Benny Mamoto terkesan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya pada kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Kompolnas yang diwakili oleh Benny Mamoto, itu sudah tidak layak lagi ia di situ. Saya melihat Benny Mamoto harus malu lah. Kalau menurut saya seorang mantan Jendral punya budaya malu, Benny Mamoto mundurlah dari Kompolnas,” kata Desmond kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi