Sabtu, 25/05/2024 - 12:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Penembakan Brigadir J, Arsul Sani: DPR tak Diam

Anggota Komisi III, Arsul Sani mengatakan DPR tidak diam dalam kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut DPR diam dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ia menyebut, parlemen tak ingin berspekulasi dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Kami di DPR menghindari untuk offside ya. Buat offside itu saya misalnya yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri,” ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2022).


Ia menjelaskan, irit bicaranya DPR bukan berarti bahwa pihaknya berdiam diri atas kasus yang menyeret nama Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Komisi III disebutnya sudah mendorong Polri untuk menuntaskan kasus tersebut, tetapi secara informal.

Berita Lainnya:
Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan


“Kita juga sampaikan, saya secara informal kepada teman-teman Komnas HAM. Misalnya agar ada distingsinya, apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Bareskrim Polri,” ujar Arsul.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Komisi III, jelas Arsul, menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus tersebut kepada Polri. Apalagi ia melihat bahwa adanya perkembangan yang signifikan terhadap kasus terbunuhnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Menurut saya karena Polrinya itu pada hakikatnya kan on the track, on progres. Karena itu yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi, tapi juga jangan mendikte gitu loh, karena itu kesannya juga kita tidak percaya dengan Polri kita,” ujar Wakil Ketua MPR itu.

Berita Lainnya:
PAN Munculkan Nama Zita Anjani untuk Maju di Pilgub Jakarta 2024


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. “Insya Allah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa pagi.

ADVERTISEMENTS


Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. “Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS


Jenderal bintang dua itu menambahkan, bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi